Jumat, 23 Oktober 2009

ASPEK LEGAL DALAM KEPERAWATAN

BAB I
PENDAHULUAN

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. PENGERTIAN ASPEK LEGAL
Adalah Ilmu pengetahuan mengenai hak dan tanggung jawab legal yang terkait dengan praktik keperawatan merupakan hal yang penting bagi perawat.

2.2. DASAR HUKUM KEPERAWATAN
a. Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
 Pasal 32 (ayat 4) : “Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
 Pasal 153 (ayat 1 dan 2) : (ayat 1) : “ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Sedangkan (ayat 2) : “tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Pada Kepmenkes No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewajiban untuk :
1. Menghormati hak pasien
2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Memberikan informasi
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik

Dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38, dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1. Melakukan praktik keperawatan tanpa izin
2. Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan / adaptasi
3. Melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 16
4. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17

Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 23 1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja:
1. Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1
2. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukanj adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1
3. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1
4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
5. Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


2.3. STANDART PRAKTIK KEPERAWATAN
Standar Adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek terhadap staf atau suatu kondisi pada pasien atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (Schroeder, 1991).
Sebuah standar secara komprehensif menguraikan semua aspek profesionalisme, termasuk sistem, praktisi dan pasien. Secara umum standar ini mencerminkan nilai profesi keperawatan dan memperjelas apa yang diharapkan profesi keperawatan dari para anggotanya. Standar diperlukan untuk :
1. Meningkatkan, mempertahankan dan mengembalikan kesehatan publik
2. Mengajarkan teori dan praktek keperawatan
3. Melakukan konseling terhadap pasien dalam rangka perawatan kesehatan
4. Mengkoordianasi pelayanan kesehatan
5. Terbitan dalam administrasi, edukasi, konsultasi, pengajaran atau penelitian.
Dalam pembuatan standar praktek keperawatan dilandasi oleh sifat suatu profesi yaitu :
1. Profesional bertanggung jawab dan bertanggung gugat kepada publik terhadap kerja mereka.
2. Praktek profesional didasarkan atas body of knowledge yang spesifik
3. Profesional dan kompeten menerapkan pengetahuannya
4. Profesional terikat oleh etik
5. Sebuah profesi menyediakan pelayanan kepada publik
6. Sebuah profesi mengatur diriya sendiri.
Tipe standar keperawatan :
1. Standar Praktek
Standar praktek meliputi kebijakan, uraian tugas dan standar kerja.
Fungsi standar praktek :
a. Tuntunan bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan
b. Menetapkan level kinerja perawat
c. Gambaran definisi institusi tentang apa yang dilakukan perawat
d. Kebijakan menentukan sumber – sumber untuk memfasilitasi pemberian asuhan
2. Standar Asuhan
Standar asuhan ini meliputi prosedur, standar asuhan generik dan rencana asuhan.
Fungsi standar asuhan :
a. Kepastian keamanan dalam perawatan pasien
b. Memastikan hasil yang berasal dari pasien

2.4. PERBEDAAN PRAKTIK VOKASIONAL DAN PRAKTIK PROFESIONAL
Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesional dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
Perawat Profesional adalah tenaga profesional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)



2.5. PROFILE DAN KOMPETENSI NERS
2.5.1. Profile Sarjana Keperawatan dan Ners ini dibagi menjadi 6, antara lain :
1. Care Provider
Perawat memiliki kemampuan dalam mengarahkan, menginisiasi, dan melaksanakan rencana asuhan keperawatan professional di klinik dan komunitas dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dan etika profesi sebagai tuntunan dalam melakukan praktik professional.
2. Community Leader
Perawat memiliki kesempatan untuk mendidik individu dan kelompok di komunitas mengenai pencegahan dan pemeliharaan kesehatan (Promosi kesehatan).
Peran perawat dalam promosi kesehatan, yaitu :
a. Menjadi panutan perilaku dan sikap gaya hidup sehat
b. Memfasilitasi keterlibatan klien dalam pengkajian, implementasi, dan evaluasi tujuan kesehatan
c. Mengajarkan klien mengenai strategi perawatan diri untuk meningkatkan kebugaran, memperbaiki nutrisi, mengatasi stress, dan meningkatkan hubungan
d. Membantu individu, keluarga, dan komunitas untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka
e. Mendidik klien untuk menjadi konsumen perawatan kesehatan yang efektif
f. Membantu klien, keluarga, dan komunitas untuk mengembangkan dan memilih pilihan promosi kesehatan
g. Memperkuat perilaku promosi kesehatan personal klien dan keluarga
h. Menganjurkan perubahan di komunitas yang meningkatkan lingkungan yang sehat
3. Educator
Perawat juga berpartisipasi dalam aktivitas pendidikan di komunitas.
Peran perawat-pendidik, antara lain :
1. Mengidentifikasi kebutuhan belajar
2. Menentukan materi pembelajaran sesuai dengan tingkat kebutuhan (formal dan non-formal)
3 Merancang metode pembelajaran
4. Merancang model evaluasi pembelajaran yang sesuai
5. Melaksanakan proses pembelajaran pada praktikan, praktisi dan klien sesuai dengan karakteristik pembelajaran
6. Melakukan evaluasi sesuai dengan rancangan yang telah dibuat.
7. Mengorganisasikan pengelolaan pada tatanan pendidikan dan pelayanan

4. Manager
Sebagai seorang manager dan pemberi perawatan klien, perawat mengkoordinasikan berbagai professional perawatan kesehatan dan layanan untuk membantu klien mencapai hasil akhir yang diinginkan.
Sedangkan organisasi birokratik menggunakan kontrol melalui kebijakan, pekerjaan terstruktur, dan tindakan pembagian kategori. Organisasi lain mendesentralisasikan kontrol dan menekankan pengarahan diri dan disiplin diri anggotanya.
Fungsi manajerial, antara lain :
1. Perencanaan
a. Mengidentifikasi kesempatan di masa yang akan dating
b. Mengantisipasi dan menghindari masalah di masa yang akan dating
c. Menyusun strategi dan rangkaian tindakan
2. Pengorganisasian
a. Mengidentifikasi tugas tertentu dan menugaskannya pada individu atau tim yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki keahlian untuk melaksanakannya.
b. Mengoordinasikan aktivitas untuk mencapai tujuan unit

5. Pemanduan (Leading) dan Pendelegasian
Fungsi pendelegasian adalah untuk memberikan perawatan dan seluk-beluk hubungan antarstaf, klien, dan lingkungan.
Peran perawat manager, antara lain :
1. Melakukan kajian situasi pada tatanan pelayanan atau pendidikan keperawatan atau kesehatan
2. Membuat perencanaan baik strategis maupun operasional sesuai dengan kajian situasi pada tatanan pelayanan/pendidikan
3. Mengorganisasikan pola pelayanan/pendidikan keperawatan/kesehatan sesuai dengan lingkupnya
4. Melakukan pengelolaan staff sesuai dengan lingkupnya (rekrutmen sampai dengan penataan jenjang karier)
5. Memberikan pengarahan baik pada tatanan pelayanan/pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip kepemimpinan, motivasi, dsb
6. Melakukan proses kontrol sesuai dengan prinsip-prinsip mutu dan managemen resiko

6. Reseacher
Menurut Position Statement on Education for Participation in Nursing Research (1994) oleh American Nurses Association (ANA), semua perawat berbagi komitmen untuk kemajuan ilmu keperawatan. Praktik berbasis penelitian dipandang sebagai hal penting agar asuhan keperawatan efektif dan efisien. Menurut Polit dan Hungler (1999), menetapkan empat alasan penelitian itu penting dalam keperawatan, antara lain :
• Sebagai profesi, keperawatan memerlukan penelitian untuk mengembangkan dan memperluas ilmu pengetahuan ilmiah yang unik dan terpisah dari disiplin lain
• Penelitian itu penting untuk mempertahankan tanggung gugat ilmiah keperawatan terhadap klien, keluarga, dan masyarakat secara umum
• Perhatian saat ini mengenai ekonomi dan keefektifan perawatan kesehatan menuntut keperawatan untuk mendokumentasikan melalui penelitian bagaimana layanan keperawatan berperan pada pemberian perawatan kesehatan
• Saat intervensi multipel mungkin diberikan dalam situasi klien tertentu, penelitian keperawatan penting untuk proses pengambilan keputusan klinis.
National Institute of Nursing Research (NINR) menetapkan tujuan, yaitu :
1. Mengidentifikasi dan mendukung kesempatan penelitian yang akan mencapai perbedaan ilmiah dan menghasilkan konstribusi yang signifikan untuk kesehatan
2. Mengidentifikasi dan mendukung area kesempatan di masa yang akan dating untuk memajukan penelitian pada perawatan yang berkualitas tinggi dan hemat biaya, serta berkonstribusi terhadap landasan ilmiah untuk praktik keperawatan
3. Mengkomunikasikan dan mendiseminasikan hasil penelitian yang didanai oleh NINR
4. Meningkatkan perkembangan perawat peneliti melalui pelatihan dan kesempatan pengembangan karir
Peran perawat-peneliti, antara lain :
1. Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan/pendidikan
2. Mengindentifikasi kebutuhan dan masalah penelitian sesuai dengan lingkup garapnya
3. Membuat rancangan penelitian sesuai dengan permasalahan yang teridentifikasi
4. Mengorganisasikan pelaksanaan penelitian sesuai dengan rancangan dan seting
5. Mensosialisasikan hasil penelitian sesuai dengan level dan lingkup penelitian
6. Melakukan kritikal review terhadap hasil penelitian

2.5.2. KOMPETENSI SARJANA KEPERAWATAN DAN NERS
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas dibidang pekerjaan tertentu. (Kep. Mendiknas/045/U/02)
A. Kompetensi Sarjana Keperawatan
Tujuan pendidikan tahap program akademik adalah mendidik mahasiswa melalui proses belajar mengajar sehingga memiliki sikap dan kemampuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan praktek keperawatan secara akuntabel, etik dan legal
2. Melaksanakan asuhan keperawatan dan manajemen keperawatan
3. Mengembangkan profesionalisme

B. Kompetensi Ners
Perumusan kompetensi diklasifikasikan berdasar pasal 2 dalam SK No. 045/U/202 yang menyebutkan bahwa kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lainnya yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama. Kompetensi yang diharapkan akan dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan Ners adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi Utama :
1) Mampu melakukan praktek keperawatan individu, keluarga, kelompok , dan komunitas yang berfokus pada keselamatan pasien berbasis pada bukti-bukti ilmiah (Nursing practice focused on patient safety and evidence based)
2) Mampu menerapkan etik, moral, legal dan perilaku profesional (ethical judgement, moral reasoning, and profesional behavior)
3) Mampu menjadi agen perubah, mengembangkan diri dan belajar sepanjang hayat (Change agent life long lerarning and personal growth
4) Mampu berkomunikasi efektif, dengan memperhatikan unsur lintas budaya (effective communication considering to transcultural approach)
5) Mampu bekerjasama dalam konteks pelayanan kesehatan (elderly, emergency disaster) (The social dan community contexts of health care (elderly, emergency disaster)
6) Mampu berfikir kritis, memecahkan masalah dan melakukan penelitian (Critical thinking, problem solving and reseach )

b. Kompetensi Pendukung :
1) Mampu menerapkan manajemen dan teknologi informasi dalam pelayanan keperawatan (IT applied and management approach in nursing practice)
2) Kompetensi lainnya yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama:
3) Mampu mengembangkan semangat kewirausahaan di bidang kesehatan sesuai dengan situasi dan budaya lokal. ( Health care enterpreunership according to local situation and local culture )

c. Kompetensi Dasar / Utama Ners professional (Lendburg, 1999)
Mampu Melakukan :
1. Pengkajian dan intervensi
2. berkomunikasi (terapeutik)
3. Berfikir kritis
4. mendidik orang lain (HE)
5. Hubungan antar manusia dengan sikap “caring”
6. manajemen (mengelola secara bertanggung jawab)
7. memperlihatkan sikap kepemimpinan
8. mengintegrasikan pengetahuan

d. Kompetensi Ners Abad 21 (valainis, 2000)
● praktik keperawatan yang independent dan menilai kinerja diri
● mengidentifikasi gap (celah) dalam pengetahuan dan merencanakan kegiatan pengembangan profesional untuk mengatasi perubahan dan menyelesaikan masalah dalam praktik.
● Mengkaji kebutuhan klien sesuai pandangan klien dan memberdayakan klien dan keluarga untuk secara aktif terlibat dalam asuhan sesuai kemampuan.
● Mengelola asuhan secara kontinyu dengan pelayanan berkesinambungan pada klien dan keluarga dengan intervensi yang konsisten.
● Mensintesa pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dengan pengetahuan kesehatan public untuk meningkstksn kesehatan komunitas.
● Menjamin efektivitas biaya dan kualitas asuhan.
● Memberdayakan fungsi keperawatan dari disiplin professional dan non professional lain, mengartikulasikan fungsi keperawatan secar jelas kepada orang lain dan melakukan praktik kolaborasi.
● Memperlihatkan kepemimpinan untuk menjamin konstribusi unik keperawatan terhadap pengembangan kebijakan diarea pencegahan dan penanggulangan penyakit, bekerjasama dengan profesi lain dalam merencanakan kesehatan poitif dari semua jenjang (komunitas local sampai internasional).
● Mendukung sejawat dalam meningkatkan ketrampilan keperawatan yang dimiliki dan mengembangkan ketrmpilan keperawatan yang baru.

2.6. TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT

A. TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas- tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Tanggung jawab perawat secara umum
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, proseur atau obat – obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokterdan orang – orang yang tepat ditempat tersebut.
3. Menghargai hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan – pertanyaan pasien dan memberikan informasi biasanya diberikan oleh dokter
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal – hal penting kepada orang yang tepat.

B. TANGGUNG GUGAT
Tanggung gugat (akuntabilitas) adalah mempertanggungjawabkan perilaku dan hasil – hasilnya termasuk dlam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan pendidik secara tertulis tentang perilaku tersebut dan hasil – hasilnya. Terhdap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat.
Akuntabilitas bertujuan :
1. Mengevaluasi praktisi – praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi – praktisi yang sudah ada
2. Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3. Memberikan fasilitas refleksi profesional, memikirkan etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian yang profesional perawatan kesehatan.
4. Memberikan dasar untuk keputusan etis
Tanggung gugat dalam transaksi terapeutik :
1. Contractual Liability
Tanggung gugat ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungan kontraktual yang sudah disepakati
2. Vicarious Liability
Tanggung gugat yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada dalam tanggung jawabnya
3. Liability in Tort
Tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum
Tanggung gugat pada setiap proses keperawatan:
1. Tahap pengkajian
Perawat bertanggung gugat mengumpulkan data atau informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
2. Tahap diagnosa keperawatan
Perawat bertanggung gugat terhadap keputusan yang dibuat tentang masalah – masalah kesehatan pasien seperti pertanyaan diagnostik.
3. Tahap perencanaan
Perawat bertanggung guga untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.
4. Tahap implementasi
Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan.
5. Tahap evaluasi
Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.

C. Penerapan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
1. Kontrak
Ada 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan :
a. Kontrak antara perawat dengan pihak / insitusi
b. Kontrak antara perawat dengan pasien
Kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi syarat :
a. Ada persetujua antara pihak – pihak yang membuat perjanjian
b. Ada kecakapan pihak – pihak untuk membuat perjanjian
c. Ada suatu hal tertentu dan ataua suatu sebab yang halal

2. Tanggung jawab hukum perawat dalam praktek
a. Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis
4 hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum :
1) Tanyakan setiap pesanan yang diberikan dokter
2) Tanyakan setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
3) Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
4) Tanyakan pesanan terutama bila perawat tidak pengalaman
b. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri
1) Ketahui pembagian tugas mereka
2) Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
3) Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama
4) Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar
5) Lakukan setiap prosedur secara tepat
6) Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan tepat dan akurat
7) Catat semua kecelakaan mengenai pasien
8) Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien
9) Pertahankan kompetensi praktek keperawatan
10) Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat
11) Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan pastikan orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
12) Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan





DAFTAR PUSTAKA

Agung, B. 2006.http//www.Kualitas Pelayanan Keperawatan. pdf. Google. htm/ or. id. page 2
Bachman, J. 1998. Developing a common nursing practice modern. Nursing manajemen. 2(5) : 26 – 27
Elizadiani, D. 2008. http//www. Standar untuk praktek untuk profesi keperaatan/htm.
Hadi, M. 2008. Google automatically generates html version of documens as crawl the web. Page 1
Mas. 2008. http//www. Antisipasi mal praktik. Harian Media Sentoda/Praktek/Keperawatan. htm.
Syaifoel Hardy & Nurhadi. 2007. Efektivitas Penggunaan Gelar Ners. http://inna-ppni.or.id/html
Tim Penyusun. 2008. Pedoman Pendidikan Universitas Airlangga 2008-2009. Surabaya. Airlangga University Press
Kelompok Pendidikan & Komunitas. 2008. Undang - Undang Keperawatan. http://tenreng.files.wordpress.com/2008/05/uud-keperawatan.pdf.
Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional: Konsep dan Perspektif Edisi 4. Jakarta : EGC
Tim Penyusun. 2008. Pedoman Pendidikan Universitas Airlangga 2008-2009. Surabaya. Airlangga University Press
Kelompok Pendidikan & Komunitas. 2008. Undang - Undang Keperawatan. http://tenreng.files.wordpress.com/2008/05/uud-keperawatan.pdf.

Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional: Konsep dan Perspektif Edisi 4. Jakarta : EGC

0 komentar:

Posting Komentar